Nama, Waktu, Tempat dan Kedudukan
Pasal 1
Organisasi ini bernama Musyawarah Guru Mata Pelajaran Geografi yang selanjutnya disingkat dengan nama MGMP Geografi SMA Kabupaten Bekasi.
Pasal 2
MGMP Geografi SMA Kabupaten Bekasi sebagaimana dimaksud pada pasal 1 berdiri pada sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 3
Tempat kegiatan MGMP Geografi SMA Kabupaten Bekasi yaitu di unit kerja pengurus, anggota, atau pun tempat lain yang ditunjuk.
Pasal 4
Pusat organisasi MGMP Geografi SMA Kabupaten Bekasi berkedudukan di unit kerja Ketua MGMP.