Info Sekolah
Sabtu, 06 Des 2025
  • "Ilmu yang mempelajari persamaan dan perbedaan fenomena geosfer dengan sudut pandang kewilayahan dan lingkungan dalam konteks keruangan"
  • "Ilmu yang mempelajari persamaan dan perbedaan fenomena geosfer dengan sudut pandang kewilayahan dan lingkungan dalam konteks keruangan"

ANGGARAN DASAR RUMAH TANGGA

MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN
GEOGRAFI SMA (MGMP GEOGRAFISMA)
KABUPATEN BEKASI PROVINSI JAWA BARAT

PEMBUKAAN

Dengan senantiasa mengharap rahmat dan ridho Tuhan Yang Maha Esa serta demi tercapainya tujuan Pendidikan Nasional, maka dipandang perlu adanya suatu wadah yang mendukung terwujudnya profesionalisme Guru Geografi SMA Kabupaten Bekasi.

BAB 1

Nama, Waktu, Tempat dan Kedudukan
Pasal 1
Organisasi ini bernama Musyawarah Guru Mata Pelajaran Geografi yang selanjutnya disingkat dengan nama MGMP Geografi SMA Kabupaten Bekasi.

 

Pasal 2
MGMP Geografi SMA Kabupaten Bekasi sebagaimana dimaksud pada pasal 1 berdiri pada sampai batas waktu yang tidak ditentukan.

 

Pasal 3
Tempat kegiatan MGMP Geografi SMA Kabupaten Bekasi yaitu di unit kerja pengurus, anggota, atau pun tempat lain yang ditunjuk.

 

Pasal 4
Pusat organisasi MGMP Geografi SMA Kabupaten Bekasi berkedudukan di unit kerja Ketua MGMP.

Asas, Tujuan dan Usaha
Pasal 5
MGMP Geografi SMA Kabupaten Bekasi berasaskan Pancasila dan UUD 1945.

 

Pasal 6
MGMP Geografi SMA Kabupaten Bekasi bertujuan untuk mewujudkan Guru Geografi SMA di Kabupaten Bekasi yang profesional, kompeten, dan berkualitas.

 

Pasal 7
Dalam rangka mencapai tujuan sebagaimana dimaksudkan pada Pasal 6, maka dilakukan usaha-usaha sebagai berikut:

  1. Meningkatkan kemampuan dan keterampilan guru Geografi dalam pengelolaan pembelajaran.
  2. Menyelenggarakan pertemuan/forum ilmiah dan penelitian mengenai berbagai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya yang berkaitan dengan Geografi.
  3. Mengadakan diskusi dan kajian untuk memecahkan permasalahan pembelajaran.
  4. Meningkatkan wawasan dan pengetahuan guru Geografi untuk mendukung profesionalisme.
  5. Mendorong kegiatan saling berbagi pengalaman khususnya berkaitan dengan pembelajaran Geografi SMA di Kabupaten Bekasi.
  6. Meningkatkan kerjasama dengan berbagai pihak.
  7. Menggali dana secara kreatif untuk mendukung kegiatan dan meningkatkan kesejahteraan.
  8. Menerbitkan website atau pun blog MGMP Geografi SMA Kabupaten Bekasi sebagai sarana komunikasi, berbagi informasi, serta publikasi.

Kekuasaan Tertinggi Organisasi

Pasal 8

Kekuasaan tertinggi MGMP Geografi SMA Kabupaten Bekasi berada di tangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya melalui mekanisme rapat anggota.

SIFAT

Pasal 9

MGMP Geografi SMA Kabupaten Bekasi Bersifat mandiri dan independen sebagai organisasi non-struktural.

Keanggotaan

Pasal 10

Keanggotaan MGMP Geografi SMA Kabupaten Bekasi terdiri dari semua guru mata pelajaran Geografi SMA baik negeri maupun swasta di Kabupaten Bekasi yang mendaftarkan diri. Syarat dan ketentuan keanggotaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Hak dan Kewajiban Anggota

Pasal 11

Anggota MGMP Geografi SMA Kabupaten Bekasi mempunyai hak dan kewajiban yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Susunan dan Masa Kerja Pengurus

Pasal 12

Susunan pengurus MGMP Geografi SMA Kabupaten Bekasi sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua, Sekretaris, dan Bendahara. Untuk kelengkapan kepengurusan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

 

Pasal 13

Masa kerja pengurus MGMP Geografi SMA Kabupaten Bekasi selama 2 (Dua) tahun dan selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Hak dan Kewajiban Pengurus

Pasal 14

Hak dan kewajiban pengurus MGMP Geografi SMA Kabupaten Bekasi diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

PERMUSYAWARATAN

Pasal 15

Jenis Permusyawaratan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga

SUMBER KEUANGAN

Pasal 16

Sumber keuangan MGMP Geografi SMA Kabupaten Bekasi diperoleh dari iuran anggota dan pihak lain yang halal dan tidak mengikat.

PEMBUBARAN

Pasal 17

Pembubaran MGMP Geografi SMA Kabupaten Bekasi hanya dapat dilakukan melalui rapat anggota yang khusus untuk itu, dengan ketentuan memenuhi kuorum yang diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga. Tata cara pembubaran MGMP Geografi SMA Kabupaten Bekasi diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. Segala hal yang berkaitan dengan kekayaan MGMP Geografi SMA Kabupaten Bekasi akibat pembubaran diatur dalam rapat anggota.

PENUTUP

Pasal 18

  1. Segala sesuatu yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
  2. Anggaran Dasar ini hanya dapat diubah dalam rapat anggota yang secara khusus diadakan untuk itu.
  3. Anggaran Dasar ini berlaku sejak ditetapkan.

Agenda

29
Nov 2025
04
Okt 2025
waktu : 08:00
Agenda telah lewat
27
Sep 2025
waktu : 07:00
Agenda telah lewat
29
Agu 2025
waktu : 19:45
Agenda telah lewat

Link Terkait