Info Sekolah
Sabtu, 06 Des 2025
  • "Ilmu yang mempelajari persamaan dan perbedaan fenomena geosfer dengan sudut pandang kewilayahan dan lingkungan dalam konteks keruangan"
  • "Ilmu yang mempelajari persamaan dan perbedaan fenomena geosfer dengan sudut pandang kewilayahan dan lingkungan dalam konteks keruangan"
21 Oktober 2025

SECERCAH HARAPAN GURU, PRAKTISI, DAN AKADEMISI GEOGRAFI MELALUI REVISI UNDANG-UNDANG SISDIKNAS

Sel, 21 Oktober 2025 Dibaca 58x

Rabu, tanggal 1 Oktober 2025 yang lalu, menjadi bagian dari peristiwa bersejarah dalam perjuangan para pejuang ilmu Geografi di Indonesia. Setelah melalui perjalanan yang cukup melelahkan, diskusi-diskusi ringan namun penuh nuansa akademik dan ilmiah, mengarah pada satu harmoni perjuangan antara guru, praktisi, dan akademisi. Berbagai masukan, usulan, buah pemikiran, diramu sedemikian rupa sehingga menghasilkan rumusan naskah yang dibacakan di depan Dewan Perwakilan Rakyat khususnya dari Komisi X yang membidangi Pendidikan, Olahraga, Sains, dan Teknologi.

Keresahan para guru, praktisi, dan akademisi Geografi, tidak dapat dilepaskan dari dinamika kurikulum pendidikan baik pada jenjang pendidikan menengan maupun pendidikan tinggi. Pada jenjang pendidikan menengah, posisi ilmu Geografi dalam struktur kurikulum mengalami dinamika dalam setiap perubahan kurikulum. Demikian halnya pada jenjang pendidikan tinggi, khususnya terkait mata pelajaran yang menjadi prasyarat masuk ke Perguruan Tinggi Negeri melalui jalur prestasi ataupun SNBP (Seleksi Nasional Berbasis Prestasi), posisi ilmu Geografi pun mengalami dinamika. Hal ini tertuang secara jelas melalui Kepmendikdasmen No. 102/M/2025 tentang Mata Pelajaran Pendukung Program Studi dalam Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi.

Berdasarkan Kepmendikdasmen tersebut, maka Geografi hanya menjadi mata pelajaran pendukung pada program studi berikut: (1) Ilmu/Sains Kebumian; (2) Ilmu/Sains Kelautan; (3) Geografi, Geografi Lingkungan, Sistem Informasi Geografis. Hal tersebut tentu saja sangat merugikan bagi para guru, praktisi dan akademisi Geografi, sekaligus merupakan ancaman bagi keberlanjutan kehidupan berbangsa dan bernegara. Mengapa demikian? Hal ini tidak lain karena Geografi mampu menjadi pemersatu bangsa, pondasi yang kokoh untuk menegakkan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), sekaligus mewujudkan ketahanan nasional.

Terdapat delapan pokok materi yang menjadi dasar penyempurnaan pendidikan nasional melalui revisi UU Sisdiknas: (1) Penguatan tata kelola pendidikan dengan memperjelas pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota agar pengelolaan pendidikan tidak tumpang tindih; (2) Penyusunan Rencana Induk Pendidikan Nasional sebagai panduan jangka panjang untuk menjaga arah pembangunan pendidikan tetap konsisten dan berkesinambungan; (3) Penyempurnaan jalur, jenjang, dan jenis pendidikan dengan sistem yang lebih fleksibel melalui prinsip multi-entry dan multi-exit, pengakuan pengalaman belajar sebelumnya, serta kredensial mikro sehingga masyarakat bisa mendapatkan pengakuan keterampilan sekaligus penyesuaian dengan kebutuhan dunia kerja; (4) Penambahan masa wajib belajar 9 tahun menjadi 12 tahun, dengan demikian negara memiliki kewajiban membiayai pendidikan, menyediakan guru, sarana prasarana, dan fasilitas belajar yang memadai hingga jenjang SMA/SMK bagi seluruh anak Indonesia; (5) Perbaikan tata kelola pendanaan pendidikan untuk menjamin penggunaan anggaran lebih transparan, adil, dan berdampak langsung kepada peserta didik di berbagai daerah; (6) Penguatan regulasi terkait pendidik dan tenaga kependidikan untuk memperjelas hak, kewajiban, serta mekanisme pembinaan profesi guru dan tenaga kependidikan agar lebih professional dan Sejahtera; (7) Penegasan posisi pendidikan keagamaan dan pesantren dalam sistem pendidikan nasional untuk memberi pengakuan hukum yang lebih kuat terhadap peran pendidikan keagamaan dan pesantren dalam membangun karakter bangsa; (8) Peningkatan standar nasional pendidikan, mencakup kurikulumm, evaluasi, penjaminan mutu, hingga basis data pendidikan.

Mari kita kawal Revisi Undang-Undang Sisdiknas ini, semoga membawa perbaikan dan lebih khususnya lagi terkait aspirasi yang diperjuangkan oleh para guru, praktisi, dan akademisi Geografi, menjadi kenyataan, Geografi menjadi mata pelajaran wajib yang diajarkan mulai dari jenjang SD, SMP, SMA/SMK, termasuk di satuan pendidikan di bawah naungan Kementerian Agama mulai dari MI, MTs, dan MA. ***

Artikel Lainnya

Agenda

29
Nov 2025
04
Okt 2025
waktu : 08:00
Agenda telah lewat
27
Sep 2025
waktu : 07:00
Agenda telah lewat
29
Agu 2025
waktu : 19:45
Agenda telah lewat

Link Terkait